- Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone: (62-21) 566 3232
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Tentang S1 Arsitektur
Departemen Arsitektur merupakan salah satu dari 5 (lima) departemen di Fakultas Teknik yang berdiri bersamaan dengan lahirnya Universitas Trisakti yaitu pada tanggal 29 Nopember 1965, dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan llmu Pengetahuan (PTIP) nomor : 13/dar/1965 tahun 1965.
Jurusan Arsitektur mendapatkan status “DISAMAKAN” pada Tingkat Sarjana Muda pada tahun 1981 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. : 0269/O/1981 tanggal 23 September 1981. Perkembangan berikutnya pada tahun 1982 berdasarkan SK MENDIKBUD Nomor : 0333/O/1982 tanggal 2 November 1982 Jurusan Arsitektur mendapat status “DIAKUI” pada tingkat Sarjana.
Dengan semakin pesatnya perkembangan pengetahuan dan teknologi, serta melihat pada rencana pembangunan pemerintah dan untuk lebih meningkatkan pendidikan ke arah profesionalisme, maka sesuai dengan Surat Keputusan MENDIKBUD Nomor : 0589/O/1983 Jurusan Teknik Arsitektur menjadi salah satu dari 3 (Tiga) Jurusan yang ada di Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP).
Berdasarkan penilaian Kopertis Wilayah III, Jurusan / Program Studi Sarjana Arsitektur, mendapatkan status Akreditasi “DISAMAKAN” berdasarkan SK DIRJEN DIKTI Nomor : 0558/DIKTI/Kep/ 1993 tanggal 11 September 1993. Pada tahun 1998 dilakukan penilaian dengan Borang dan Portofolio yang terbaru. Sesuai hasil penilaian dan verifikasi sebagaimana yang terdapat dalam borang tersebut ditetapkan peringkat dan nilai akreditasi Program Studi Sarjana Arsitektur adalah sebagai berikut :
Jurusan | Peringkat | SK BAN-PT DEPDIKBUD RI |
Arsitektur | A | No. 001/BAN-PT/Ak-1/VIII/ 98 Tanggal 11 Agustus 1998 |
Ketentuan akreditasi tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun, yang berlaku sampai dengan tahun 2003.
Tahun
|
Peringkat | SK BAN-PT DEPDIKNAS RI |
2003 | A |
No.019/BAN-PT/Ak-1/VII/S1/VIII/03
|
2008 | A |
No.032/BAN-PT/Ak-XI/S1/XII/08
|
2014 | A |
No. 403/SK/BAN-PT/Akred/S/X/ 2014
|