Sidang Yudisium
Sidang Yudisium adalah- Merupakan evaluasi terakhir mahasiswa
- Menentukan kelulusan mahasiswa Arsitektur sebagai Sarjana Arsitektur
Syarat Administratif :
- Telah mendaftarkan diri untuk diikutsertakan dalam sidang yudisium;
- Telah disidangkan dalam sidang Pra Yudisium;
- Telah menyerahkan hard cover Karya Rancangan /Riset Tugas Akhir yang sudah ditandatangani oleh minimal salah satu Pembimbing Utama atau Pendamping dalam bentuk hardcopy maupun soft copy
- Telah menyerahkan file tulisan ilmiah yang akan dipubli-kasikan.
- Telah menyerahkan hasil uji kemiripan (maksimal 30%) dengan sistem Turnitin dari perpustakaan FTSP
- Telah menyerahkan hasil tes TOEFL dengan nilai mini-mal 450;
- Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keu-angan yang diwajibkan;
- Telah sesuai dengan persyaratan lain yang ditentukan oleh Dekan FTSP;
- Telah mengembalikan buku perpustakaan.
- Telah menempuh seluruh mata kuliah semester 1 (satu) sampai dengan semester 8 (delapan), sebanyak 144 sks dengan IPK :
- ≥ 2.00, untuk mahasiswa angkatan 2015 dan sebelumnya
- ≥ 2,50, untuk mahasiswa angkatan 2016 dan setelahnya
- Nilai Tugas Akhir minimal B- (B minus);
- Nilai mata kuliah Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia minimal B
- Tidak ada nilai D dan E
- Memenuhi kewajiban publikasi dan menyerahkan hasil uji kemiripan dengan sistem Turnitin.